Senin, 20 Mei 2024

Gegara Kesenggol Motor, Bapak dan Anak di Tarakan Kompak Aniaya Tetangga

Sabtu, 16 Maret 2024 22:53

Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho saat merilis kasus pengeroyokan yang dilakukan bapak dan anak kepada tetangganya. (IST)

VONIS.ID, TARAKAN – Gegara kesenggol motor, bapak dan anak di Tarakan, Kalimantan Utara kompak menganiaya tetangga.

Kejadian itu dilakukan oleh AM (36) dan anaknya bernama AL (16) pada 28 Februari 2024 kemarin.

Diketahui, kejadian itu terjadi di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal. Pengeroyokan terjadi lantaran saat AL membawa motor dan menghindari genangan air.

Kala itu dia tak sengaja menyenggol korban. Korban pun sempat marah dan mendorong AL.

Merasa tak terima, AL memberi tahu ayahnya, dan dengan cepat AM mendatangi yang saat itu sedang korban bekerja.

“Setelah korban mendekat, AM dan anaknya langsung mengeroyok korban,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko, Sabtu (16/3/2024).

Dilanjutkan Ridho, berdasarkan pengakuan AL, ia bukan di dorong oleh korban melainkan juga dilakukan pemukulan. Sehingga ayahnya tak terima dan keduanya mengeroyok korban.

Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian itu dengan cepat bapak dan anak segera diamankan petugas berwajib.

“Ada anggota kepolisian di Pos Pol Pantai Amal, korban melapor ke sana dan langsung diamankan lalu dibawa ke Polsek Tarakan Timur untuk kita interogasi,” lanjutnya.

Pengeroyokan ini, menyebabkan korban mengalami luka pada bagian pelipis lantaran dipukul.

Pelaku juga sempat menjerat leher korban menggunakan tali nilon berwarna putih yang mana terdapat bekas tiram masih lengket, sehingga terdapat luka lecet pada leher korban.

"Kedua pelaku ini kita amankan di rumahnya. Tak jauh juga dari rumah korban. Sebelumnya tidak ada dendam. Hanya karena persoalan kesenggol itu saja,” tutur perwira balok dua itu.

Atas kejadian tersebut, polisi menyangkakan Pasal 170 Ayat 2 Kesatu KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Sudah kita tahap 2 juga karena berkaitan dengan waktu tahanan anak di bawah umur,” tandas Rindho. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal