VONIS.ID - Persidangan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, memunculkan sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan terlibat kasus korupsi proyek BTS 4G.
Irwan juga memunculkan sosok X, Y, dan Z, yang diduga menerima uang korupsi.
Lantas, siapa X, Y dan Z?
Kuasa Hukum Irwan, Maqdir Ismail menyampaikan kliennya tidak menerima uang Rp 119 miliar seorang diri.
Maqdir mengatakan uang Rp 119 miliar dinikmati beberapa pihak, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Johnny G Plate menerim Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Lalu, Johnny G Plate kembali menerima Rp 4 Miliar dari Irwan.
Dia juga menyebut ada Elvano Hatorangan, yang menerima Rp 2,4 miliar, Direktur Utama Bakti dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar SGD 200 ribu, Feriandi Mirza sebesar Rp 300 juta.
Uang itu juga diberikan untuk biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate.
"Berdasarkan rincian pemberian sebagaimana diuraikan di atas, maka senyatanya penuntut umum telah tidak cermat dalam mendalilkan Terdakwa Irwan Hermawan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 119 miliar karena faktanya penuntut umum tidak memperhitungkan atau mengurangi nilai yang diterima oleh pihak-pihak lain dari Terdakwa Irwan Hermawan, sehingga hal tersebut telah jelas dan nyata membuktikan adanya kekeliruan penuntut umum dalam memperhitungkan nilai yang diterima Terdakwa Irwan Hermawan" jelas Maqdir Ismail, dikutip dari detik.com.
Lalu, uang Rp 119 miliar juga diberikan kepada sosok X, Y, dan Z yang tertuang dalam BAP Irwan tertanggal 15 Mei.
Uang itu diberikan untuk menyelesaikan masalah hukum terkait proyek pembangunan BTS.
Namun, Maqdir tidak menjelaskan detail siapa sosok X, Y dan Z yang diungkitnya dalam eksepsi Irwan.
Irwan Hermawan sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G, didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa mengatakan perbuatan Irwan melanggar sejumlah peraturan, serta memperkaya diri sendiri, dengan rincian:
1. Terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453 juta
4. Johnny G Plate Rp 17,8 miliar
5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun).
(redaksi)