Jumat, 19 April 2024

Kronologi Dua Pria di Kaltim Ditangkap di Dalam Hutan

Selasa, 16 Mei 2023 19:7

Baron dan Bento (bukan nama sebenarnya) saat diamankan petugas gabungan karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (IST)

VONIS.ID -  Dua pria di Kaltim terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keduanya diamankan karena menyetubuhi  anak di bawah umur yakni berusia 12 tahun secara bergantian di wilayah hukum Polsek Loa Kulu pada April 2023 lalu.

Usai melakukan aksi bejatnya, dua pelaku  menghindari petugas dengan cara lari ke hutan.

Sebut saja mereka bernama Bento dan Baron.

“Mereka (kedua pelaku) ditemukan berlindung di pondok yang berada di area Afdeling 6 Danau Padang Estate PT Bima Palma Nugraha, Desa Tepian Langsat, Bengalon, Kutai Timur pada Senin tanggal (8/5/2023) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari,” ucap Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Ferindra Dwi Laksono, Selasa (16/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, sebelum diamankan petugas,  salah satu pelaku ini memang kenal dengan korban.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal