Jumat, 29 Maret 2024

Nasional

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Ini Bukti Kemewahan Berdemokrasi

Kamis, 25 Mei 2023 14:27

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

VONIS.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan usia pimpinan KPK.

Ghufron menguji aturan batas usia bagi pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Akibatnya, Nurul Ghufron, yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga yang strategis dalam pemberantasan korupsi dan tergolong dalam constitutional support. KPK juga bersifat independen dan terbebas dari kekuasaan mana pun. MK membolehkan Nurul Ghufron karena aturan itu bersifat diskriminatif.

"Meskipun berkaitan dengan usia minimal dan minimal, secara implisit norma a quo bersifat menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Harus dipandang bahwa ketika pemohon mendaftar, telah dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan mendaftar kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal