VONIS.ID - Kasus kekerasan seksual sering kali ditemukan di lingkngan masyarakat, bahkan nyaris terjadi hampir setiap hari.
Kasus kekerasan seksual ini bukanlah hal baru, bahkan kasus ini kerap kali dilakan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi dan notabene sebagai tenaga pendidik yang seharusnya mencerdaskan anak bangsa.
Seperti belum lama ini, Dosen STIKES Buleleng Putu Agus Ariana diduga berniat memperkosa mahasiswinya di kos-kosan di Buleleng, Bali.
Peritiwa itu terjadi kala pria berusia 34 mendatangi kosan mahasiswi bimbingan skripsinya pada Kamis malam (4/5/2023).
Dijelaskan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, kala itu pelaku sempat ingin mengajak mahasiswinya itu untuk berhubungan intim. Namun, karena korban menolak, pelaku akhirnya pulang sekitar pukul 02.00 Wita.
"Lalu karena korban (mahasiswi) tidak mau melakukan persetubuhan, akhirnya pelaku (Agus) pulang sekitar pukul 02.00 Wita," kata Dhanuardana saat konferensi pers di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Peristiwa ini bermula ketika pelaku membaca dan mengomentari status WhatsApp (WA) mahasiswinya tersebut.
Saat itu, mahasiswinya itu tengah mengalami masalah dan memasang status di WA. Kala itu Agus lantas menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dia meminta alamat kos-kosan mahasiswi itu.
Anak didiknya tersebut menceritakan segala permasalahan yang dialami dan kendala saat penyusunan skripsi.
Alih-alih membantu mahasiswinya yang kesulitan dalam menyelesaikan tugas akhirnya itu, Agus justru melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium pipi mahasiswinya itu.
Mahasiswi tersebut sempat melawan dengan lari dari kamar kos-kosannya.
"Pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud mengajak korban masuk ke kamar lagi, tapi korban menolak," ungkap Dhanuardana.
Menyadari kesalahan perbuatan tak senonohnya itu, Agus menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban.
"Kepada korban dan keluarga saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan," katanya.
Agus mengaku akan mempertanggug jawabkan perbuatannya sesuai persedur hukum yang berlaku.
"Saya akan bertanggungjawab dan menaati semua prosedur hukum yang sedang saya jalani," kata Agus.
Polres Buleleng menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya, lima tahun penjara.
Saat ini Agus juga telah dipecat dari STIKES Buleleng buntuk dari tindakan asusila yang ia lakukan
(Redaksi)