Senin, 20 Mei 2024

Hukum

Pria di Tarakan Nekat Curi Motor untuk Modal Pulang Kampung, Ketangkap karena Jual Hasil Kejahatan ke Cepu Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 18:12

FOTO - Anggota polisi saat menangkap pelaku pencurian sepeda motor (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Momen mudik berkumpul bersama keluarga saat lebaran Idul Fitri 2024 selalu menjadi waktu yang ditunggu sebagian orang.

Tak sedikit mereka yang menyisihkan uang dari jauh hari untuk mewujudkan momen tersebut. Namun berbeda dari kebanyakan orang, MR (39) pria yang kini bermukim di Tarakan, Kalimantan Utara harus mengubur mimpinya untuk mudik, sebab dia harus berakhir di kurungan polisi.

Sebabnya, MR diketahui nekat mencuri motor dan dia pun tertangkap karena menjual hasil kejahatannya kepada cepu polisi.

"Jadi informasi awal kita terima ada yang jual mau motor ke informan kita, setelah diselidiki ternyata motor yang mau dijual itu merupakan motor curian," jelas Kapolsek KSKP Tarakan Iptu Sri Djayanthi Madogo, Jumat (29/3/2024).

Sri merincikan, kalau aksi pencurian itu dilakukan MR di Keluragan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, pekan lalu. Awalnya MR lebih dahulu mencuri kunci motor yang tertinggal di dasbor. Saat itu motor berada di pekarangan rumah.

"Pelaku mengaku sebelumnya telah mengambil kunci sepeda motor milik korban pada hari kamis kemudian pada hari Jumat pelaku mengambil sepeda motor NMX warna biru dengan nopol KU 3905 AF," ungkapnya.

Usai mendapatkan motor tersebut, pelaku kemudian berniat menjualnya untuk modal pulang kampung. Naas motor itu malah ditawarkan ke cepu polisi.

"Rencananya mau di jual Rp 5 juta untuk modal pulang kampung ke Pangkep," sebutnya.

Tak lama informasi itu diterima, pemilik motor pun melapor ke Polsek KSKP Tarakan hingga pada Selasa (25/3/2024) MR berhasil diamankan di kost miliknya bersama barang bukti.

"Iya penangkapan dilakukan di kost pelaku dengan berpura-pura membeli motor tersebut," kata Sri.

Saat ini MR telah ditahan di Polsek guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal