Selasa, 30 April 2024

Hukrim

Rugikan Negara Ratusan Juta dengan Pajak Fiktif, Karyawan Swasta Diciduk Kanwil DJP

Rabu, 27 September 2023 17:24

Tersangka pemalsuan faktur pajak bernama MA, saat diperiksa di Kejari Kukar. (IST)

VONIS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan juta, seorang pegawai swasta dari PT AFS, bernama MA harus diciduk petugas dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltimtara.

Diketahui, PPNS Kanwil DJP Kaltimtara berhasil membongkar kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan berkala. 

"Penggelapan pajak yang dilakukan oleh Tersangka MA melalui PT AFS dilakukan selama kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara," sebut Teddy Heriyanto, selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, dalam rilisnya.

Lanjut dijelaskannya, MA diduga kuat menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau palsu. MA dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan Faktur Pajak dari penerbit Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri," terang 

Adapun Faktur Pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah Faktur Pajak dari Perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS sesuai dengan putusan Pengadilan.

Selain itu, diperoleh fakta kalau MA mengetahui pembelian Faktur Pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal