Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Siswi SMA di Kutim Dirudapaksa Sopir Bus Sekolah, Pelaku Beraksi Ketika Melintas di Perkebunan Sawit

Rabu, 17 Mei 2023 18:18

AM sopir bus yang merudapaksa seorang remaja gadis yang hendak turun ke sekolahnya pada Senin (8/5/2023). (IST)

VONIS.ID - Sopir bus sekolah diamankan jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) akibat merudapaksa seorang siswi SMA.

Diketahui, aksi bejat AM dilakukan di dalam bus sekolah yang biasa dikemudikannya.

Saat itu, korban merupakan seorang pelajar SMA berusia 17 tahun, berencana hendak turun sekolah.

“Korban diperkosa saat berada di dalam bus sekolah, saat itu korban dibawa ke area kebun sawit,” ujar Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha, Rabu (17/5/2023).

Dirincikannya, nafsu bejat pelaku saat itu dilancarkan saat bus memasuki area perkebunan sawit Kecamatan Muara Wahau.

"Jadi, saat itu korban dijemput pelaku (hendak turun sekolah), merasa ada kesempatan korban akhirnya dibawa pelaku," terangnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku tetap mengantarkan korban ke sekolah.

Namun saat itu, pelaku sempat mengancam korban agar perbuatan bejatnya tidak disebarkan.

"Ya diancam kalau melaporkan korban akan diapa-apain," ujar Satria.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke teman sekolah pada Rabu (10/5/2023).

Teman korban lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada gurunya.

"Kemudian pihak sekolah akhirnya mendatangi rumah korban dan memberitahukan kepada orang tua korban," ungkapnya.

Tak terima atas perbuatan AM, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Muara Wahau. Polisi kemudian langsung menangkap AM.

"Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kita tangkap," ujarnya.

Kepada polisi AM mengakui semua perbuatannya. Bahkan AM mengakui jika aksi bejatnya itu sudah direncanakan sebulan sebelum kejadian.

"Sebulan lalu pelaku juga sempat akan memperkosa korban, tapi gagal jadi waktu itu pelaku hanya mencabuli korban," paparnya.

Atas perbuatannya AM kini ditahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan lebih lanjut.

AM dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya paling ringan di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal