Selasa, 21 Mei 2024

Nasional

Status Tersangka Wamenkumham Gugur, KPK Didesak Hentikan Penyidikan

Sabtu, 3 Februari 2024 10:34

MENUNJUK - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej/ Foto: Kompas TV

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Desakan ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Resmen mengatakan, alat bukti yang dipakai KPK untuk menjerat tersangka lain, termasuk kliennya, sama seperti bukti yang digunakan untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.

“Alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah. Kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum. Artinya, secara mutatis dan mutandis, ini berlaku terhadap klien kami," kata Resmen dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024). 

"Nah, oleh karena ini secara mutatis dan mutadis, kewenangan diserahkan kembali kepada pemilik kewenangannya, yaitu KPK, untuk melakukan hal yang bersifat terobosan, langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang disangkakan terhadap klien kami HH, ini harus dihentikan. Kenapa harus dihentikan? Karena yang disuap HH terus siapa?" tambah dia.

Sebagaimana diketahui, KPK tak hanya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, tetapi ada tersangka lainnya, termasuk Helmut.

Selain itu, Yogi selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, Yosi yang merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham itu juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Eddy turut dijeratkan Pasal 12 sebagai penerima suap.

Namun, karena gugatan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, ia lantas mempertanyakan status kliennya yang dijerat Pasal 5.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini menyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucap dia. 

Adapun Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran keberatan usai ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan Helmut teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin 5 Februari 2024.

Pihak Eddy sudah lebih dahulu melayangkan gugatan praperadilan. Hasilnya, gugatan dikabulkan dan status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun gugur berdasarkan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Eddy dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). 

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. (tim redaksi/kompas.com)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal