Selasa, 21 Mei 2024

Hukum

Terbakar Cemburu, Pemuda di Samarinda Rampok dan Aniaya Pacarnya

Jumat, 2 Februari 2024 19:36

Ilustrasi perampokan dan penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda kepada kekasihnya karena kesal terbakar cemburu. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Gegara tersulut amarah cemburu, seorang pemuda di Samarinda, Kalimantan Timur nekat melakukan aksi perampokan dan penganiayaan kepada kekasihnya, Minggu (28/1/2024) kemarin.

Diketahui pemuda itu bernama Yudi (23). Dirinya mengaku nekat merampok dan menganiaya sang kekasih karena terbakar cemburu. Sebabnya dia mengaku melihat sang kekasih kerap ber kirim pesan dengan lelaki lain.

“Pelaku mengaku kesal karena korban ketahuan chatting dengan pria lain. Ia merasa sakit hati dan ingin balas dendam dengan merampok dan menganiaya korban,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ari Fadly melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, Jumat (2/2/2024).

Dijelaskan Bitab, kalau kasus perempokan dan penganiayaan ini bermula saat korban sedang dijalan pulang menggunakan mobil. Dari arah Kecamatan loa Duri, Kutai Kartanegara, korban hendak menuju ke kediamannya di kawasan Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Tepatnya di depan kawasan PT Sumalindo, mobil korban tiba-tiba di setop sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku. Pelaku kemudian menggedor kaca mobil dan mengambil kunci serta ponsel korban. 

“Pelaku juga merampas dua buah gelang emas, dua cincin emas, satu buah jam tangan bermerek, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dari korban,” tambahnya.

Meski sempat pergi, namun pelaku kemudian berbalik dan kembali menghampiri korban. Setelah kembali dan masuk ke dalam mobil. Pelaku selanjutnya langsung memukul korban dan menodongkan badik ke arah perutnya.

Akibat penganiayaan itu, korban harus mengalami perawatan di RSUD AW Sjahranie dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 31, Desa Batuah, Kukar.

“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal