Kamis, 16 Mei 2024

Tiga WNI Ditangkap Polisi Jepang, Dugaan Pembunuhan dan Buang Jenazah di Fukushima

Rabu, 19 April 2023 23:39

ILUSTRASI - Ilustrasi jenazah/ Foto: Unsplash

VONIS.IDPolisi Jepang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI). 

Ketiga WNI itu ditangkap karena dugaan membunuh seorang pria dan membuang jenazahnya di Prefektur Fukushima, Jepang.

Dilansir NHK, Rabu (19/4/2023), penangkapan itu bermula saat polisi menerima laporan bahwa seorang pria Indonesia berusia 20-an, warga Kota Konosu di Prefektur Saitama, sebelah utara Tokyo, telah hilang selama dua tahun.

Setelah menyelidiki, polisi menggeledah daerah pegunungan di Kota Ono, Fukushima, dan di sebuah lapangan menemukan sesosok mayat di dalam koper. Mereka menduga mayat itu adalah orang yang hilang.

Kemudian, pada Selasa (18/4), polisi kemudian menangkap ketiga tersangka, yang tinggal di kota yang sama dengan pria yang hilang itu.

Sejauh ini, polisi menemukan bahwa pria itu hilang pada Desember 2021, setelah makan bersama ketiga tersangka.

Polisi mengatakan jenazah pria itu mengalami luka di kepala. Mereka belum mengungkapkan apakah ketiga tersangka mengakui atau menyangkal tuduhan tersebut.

KBRI Tokyo telah menerima informasi penangkapan tiga WNI tersebut. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkapkan, ketiganya diduga membunuh dan membuang mayat warga Indonesia lainnya.

"KBRI Tokyo pada 18 April 2023 menerima informasi dari Kantor Polisi Konosu, Saitama terkait penangkapan tiga WNI. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat pada 30 Desember 2021," kata Judha kepada wartawan.

Judha menuturkan, korban berjenis kelamin laki-laki. Mayat korban, lanjutnya, ditemukan di dalam tas di pinggir jalan Kota Tamura.

"Mayat korban (diduga berjenis kelamin laki-laki) dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di pinggir jalan di kota Tamura, Prefektur Fukushima," ujarnya.

KBRI Tokyo telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI. Judha mengatakan, KBRI Tokyo juga akan melakukan pendampingan hukum.

"KBRI Tokyo telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI dan lakukan pendampingan hukum," kata Judha.

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal