Kamis, 9 Mei 2024

Khoirul Mashuri Duduk di Kursi Wakil Ketua DPRD Kukar, Ketua DPC PKB Kota Raja Anggap Rotasi Hal Biasa Dalam Organisasi

Jumat, 26 Agustus 2022 22:25

BERDIRI - Khoirul Mashuri/ Foto: IST

VONIS.ID - Khoirul Mashuri dipercaya untuk menduduki kursi wakil ketua DPRD Kukar dari Partai Kebangkitan Bangsa, yang sebelumnya dijabat Siswo Cahyono.

Pergantian tersebut sesuai surat bernomor 10608/DPP/01/III/2022, tentang Penetapan Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2019-2024, tertanggal 14 Maret 2022.

Ketua DPC PKB Kukar Untoro Raja Bulan, mengatakan bahwa rotasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa dan ini dalam rangka penyegaran.

“Ya, benar surat keputusan dari DPP sudah keluar terkait pergantian Siswo Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar diganti dengan Khoirul Mashuri,” ungkap Ketua PKB Kukar Untoro Raja Bulan, kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Dikatakan Untoro, persoalan rotasi AKD, tiada lain untuk penyegaran dan partai memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian (rotasi). Mengingat dalam tubuh partai politik, seorang kader merupakan petugas partai dan harus loyal.

“Yang namanya petugas harus taat dan patuh kepada perintah partai,” tegasnya.

Lebih jauh, kata Untoro, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa telah mengeluarkan surat keputusan tentang pergantian unsur pimpinan DPRD Kukar. Surat bernomor 10608/DPP/01/III/2022, yang menyebutkan Penetapan Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kukar Periode 2019-2024, tertanggal 14 Maret 2022.

Selain itu, DPC PKB Kukar sudah mengirimkan surat bernomor: 0003/DPC.33.02/VII/2022, tentang Pergantian Wakil Ketua DPRD Fraksi PKB DPRD Kutai Kartanegara dari Siswo Cahyono ke Khoirul Mashuri, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kukar.

“Kami sudah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kukar, agar ditindaklanjuti dan diproses soal pergantian dari fraksi PKB,”kata Untoro.

Setelah itu, DPP memberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada Khoirul Mashuri sebagaimana ketentuan tentang penugasan anggota partai yang diamanatkan dalam AD/ART serta Peraturan PKB.

“Dengan adanya keputusan ini, maka SK penetapan Siswo Cahyono sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar pada 5 Agustus 2019 lalu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”katanya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal