Jumat, 1 November 2024

Update Terkini

Kronologi Penetapan Tersangka Bupati Hulu Sungai Utara, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Puluhan Miliar

Jumat, 19 November 2021 17:12

Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid/IG @limapagi.ig

VONIS.ID - Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR senilai total Rp18,9 miliar.

Wahid saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Abdul Wahid diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar sore tadi, Kamis (18/11/2021).

Selain penetapan tersangka, KPK mengumumkan penahanan Abdul Wahid.

Abdul Wahid Ditahan KPK

Berdasarkan pantauan media, Kamis (18/11/2021), Abdul Wahid keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 18.06 WIB.

Abdul Wahid akan dibawa ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani penahanan.

Politisi Golkar itu mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan diborgol, dan mengenakan masker.

Dia tidak memberikan sepatah kata pun terkait proses hukum yang menjeratnya.

KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 7 Desember di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Kronologi Penetapan Tersangka Abdul Wahid 

Kasus yang melibatkan bupati dua periode itu berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021.

Pada saat itu, KPK menangkap Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki, Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah mengumpulkan berbagai informasi, data, dan keterangan.

"KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengumumkan tersangka, Abdul Wahid," kata Firli Bahuri, Kamis (18/11).

Terima Uang Puluhan Miliar

Secara rinci, Abdul Wahid diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi.

Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Wahid disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020, dan 2021.

Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal