VONIS.ID - Polri mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang dikemas menjadi keripik pisang dan "Happy Water" di Yogyakarta.
Bersama Polda DI Yogyakarta, Bareskrim Polri menggerebek dua tempat yang memproduksi 'keripik pisang narkotik' dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, Kamis (2/11/2023).
Pabrik happy water berlokasi di sebuah rumah daerah Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno.
Sementara itu, lokasi produksi keripik pisang narkotik di Kelurahan Potorono.
Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso mengatakan rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotik dan happy water adalah bangunan kontrakan.
Slamet mengatakan para pelaku yang kini telah diamankan mengontrak rumah tersebut baru dua bulan lamanya dan melalui prosedur pada umumnya.
"Namun dari para pelaku ini kan belum bersosialisasi dengan warga yang lain, dan pada saat penanganan kemarin warga cukup membantu karena kita punya program Polisi RW dan Jaga Warga," katanya, dilansir dari CNN.
Masyarakat sekitar, lanjut Slamet, sebelumnya hanya mengenal para pengontrak rumah sebagai warga biasa yang memiliki usaha produksi makanan.
Pasalnya, para pelaku yang menghuni kontrakan tersebut juga sempat membagi-bagikan keripik pisang asli kepada warga sekitar sebagai kamuflase bisnis haram mereka.
"Tapi (yang dibagi) keripik yang asli (non narkotika)," ujar Slamet.
Dia mengatakan keripik pisang narkotik dan happy water itu mengandung zat psikotropika dari bahan campuran amfetamin dan metamfetamin.
"Amfetamin, kemudian sabu juga ada itu dicampur," kata dia.
Seperti zat psikotropika pada umumnya, dua barang ini ketika dikonsumsi akan menimbulkan efek meningkatkan mood dan memberikan perasaan euforia.
"Perangsang bahagia, ya hampir sama seperti yang sudah-sudah, seperti sabu dan sebagainya," kata Slamet.
Sedangkan untuk cara mengonsumsinya, menurut Slamet, untuk cairan happy water dicampurkan bak perisa ke dalam makanan atau minuman.
Wahyu Widada sebelumnya mengatakan dua lokasi produksi keripik pisang narkotik dan happy water itu terdeteksi berkat patroli siber polisi bulan lalu.
Kecurigaan polisi terhadap akun penjual dua barang tersebut muncul karena harga yang dicantumkan.
Yakni, cairan happy water senilai Rp1,2 juta per botol dan keripik pisang narkotik ukuran kemasan 50 gram sampai dengan 500 gram senilai Rp1,6 juta hingga Rp6 juta per bungkus.
Hasil serangkaian operasi polisi berhasil menjaring delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berinisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
Selain itu masih ada empat orang lainnya yang berperan sebagai pengendali dan masih buron.
Kemudian barang bukti disita berupa 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol cairan happy water ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.
Para pelaku maupun barang bukti ini terjaring lewat penggerebekan sejumlah lokasi, meliputi tempat pemasaran di Cimanggis, Depok, Jawa Barat; serta tempat produksi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, serta Dusun Potorono dan Baturetno di Banguntapan, Bantul, DIY.
"Kalau jenisnya bukan narkoba baru, ini kandungannya juga narkoba yang lama tapi dikemas dalam bentuk baru," kata Wahyu Widada.
Delapan pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. (redaksi)