Senin, 20 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Pesan Makanan Tanpa Aplikasi, Oknum Driver Ojol Cabuli Pelanggan Remaja 15 Tahun di Tarakan

Kamis, 29 September 2022 21:8

PELAKU - Pelaku HB saat diamankan jajaran Polres Tarakan usai mencabuli remaja 15 tahun di Tarakan. (IST)

VONIS.ID - Seorang oknum driver ojek online (ojol) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun, pada Senin (12/9/2022).

Informasi dihimpun, driver ojol itu berinisial HB (43) dan korban adalah NW (15). Aksi pencabulan HB dimulai saat korban yang belakangan kerap memesan makanan tanpa aplikasi alias offline didatangi pelaku di kediamannya.

Dengan tujuan hendak menagih uang Rp 100 ribu atas pesanan makanan korban beberapa waktu lalu.

“Waktu itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mendatanginya di dapur. Kemudian pelaku langsung memaksa mencium korban dan meremas bagian atas tubuhnya (korban) serta pelaku juga sempat membuka resleting celananya,” beber Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Lanjut dijelaskan polisi berpangkat melati dua itu, lokasi kejadian tepatnya berada di Kecamatan Tarakan Tengah.

“Jadi (pelaku) ini alasan menagih uang, tapi dari keterangan korban uang itu sudah dilunasi. Jadi ini akal-akalan pelaku agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban,” tuturnya.

Untung saja, kala itu niat bejat HB tak berjalan lebih jauh. Sebab korban dengan berani memintanya keluar dari rumah atau jika tidak dia akan berteriak.

“Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada kami, dan sehari setelah itu (Selasa, 13 September 2022) pelaku berhasil diamankan serta mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Kepada polisi, pria yang sudah memiliki istri dan anak itu mengaku nekat mencabuli korban lantaran timbul nafsu saat melihat korban sendiri berada di dapur rumahnya. 

“Saat pencabulan terjadi pelaku juga mengiming-imingi korban, kalau mau makanan hubungi pelaku saja,” terangnya.

Sebab perbuatannya, pelaku kini dipastikan akan mendekam di dalam sel kurungan dengan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016.

“Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal