Selasa, 21 Mei 2024

Serap Aspirasi Masyarakat Samboja, Samsun Sebut Pergub 49 Jadi Hambatan Dewan Salurkan Bankeu

Rabu, 13 Juli 2022 0:20

BICARA DALAM AGENDA RESES - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun saat Reses di Kecamatan Samboja, Senin (4/7/2022)/ Foto: IST

VONIS.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun turun ke lapangan bertemu dengan konstituen serta masyarakat di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (4/7/2022).

Kunjungan ini merupakan kewajiban setiap anggota dewan setiap kali diadakannya Reses Masa Sidang II Tahun 2022. Politikus PDI Perjuangan itu pun mengunjungi dua lokasi pada hari pertama di antaranya Desa Karya Merdeka dan Desa Tanjung Harapan,

Masyarakat Karya Merdeka kata Samsun, lebih dominan ke bidang pertanian. Oleh itu, kebanyakan dari mereka mengeluhkan harga pupuk yang mahal dan kurangnya fasilitas jalan usaha tani.

Sedangkan di Tanjung Harapan, masyarakat mengeluhkan jalan wisata Kuala Samboja ke Pantai Tanah Merah yang sudah rusak parah. Mereka minta agar dapat dianggarkan untuk diperbaiki.

Selain itu, masyarakat di daerah sana minta agar rumah ibadah dapat direhab. Kemudian, jalan menuju Pemakaman Umum di Desa Tanjung Harapan juga minta agar dilebarkan.

"Jalan menuju pemakaman umum itu terlalu kecil dan tidak bisa dilewati mobil, sehingga harus dilebarkan agar kendaraan bisa leluasa melewati jalan tersebut," ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (12/7/2022).

Dari banyaknya keluhan masyarakat di Kecamatan Samboja itu, Samsun menuturkan bahwa permasalahan pun terjadi karena terbenturnya aturan dari Pergub 49 Tahun 2020.

Menurut pria kelahiran Jember ini, permintaan masyarakat di daerah Samboja itu memakan anggaran yang sangat kecil sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta.

"Permintaan fasilitas jalan usaha tani, rehab rumah ibadah ataupun jalan ke pemakaman itu paling menelan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta," bebernya.

Pada kesempatan itu, Samsun pun menuturkan kepada kepada masyarakat bahwa provinsi tidak dapat menganggarkan sebagai bankeu karena aturan tersebut.

"Ini kewenangan kabupaten, kita mau kasih bantuan keuangan ke kabupaten untuk menyelesaikan usulan masyarakat seprti itu. Namun terkendala pergub 49 yang mengharuskan Rp2,5 miliar, nah itu yang tidak bisa kita cover," jelasnya.

"Ya bagaimana lagi kita tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat kalau begitu caranya. Maka, regulasi Pergub 49 Tahun 2020 ini harus dirubah dulu," sambungnya.

(mu/adv/diskominfokaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal