VONIS.ID, SAMARINDA - Pembenahan produk hukum antar lembaga legislatif dan eksekutif terus dilakukan setiap tahunnya.
Hal tersebut bertujuan agar produk hukum seperti peraturan daerah mampu mengikuti perubahan zaman dan lebih efisien meningkatkan kemajuan.
Seperti beberapa wakti lalu, DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menggelar paripurna masa sidang III dengan 28 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Saat dikonfirmasi Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, 28 Raperda tersebut terbagi dua usulan.
Yakni 18 usulan dari DPRD Samarinda, dan 10 lainnya dari Pemkot Samarinda.
Dari ke-28 usulan tersebut, kata Rofik, sejatinya Raperda telah mendekati tahapan pengesahan.
Namun menjelang akhir tahun 2021, dikhawatirkan dalam proses pengesahan akan mengelami banyak kendala, semisal benturan agenda pemangku jabatan.