Selasa, 14 Mei 2024

Anggota BIN Gadungan Dibekuk Polisi, Lakukan Pemerasan dan Paksa Seorang Wanita untuk Jadi Pacarnya

Rabu, 20 September 2023 17:46

HI anggota BIN gadungan saat diamankan jajaran Polsek Samboja. (IST)

Hal itu tentu ditolak kembali oleh RA, dengan dalih telah mempunyai kekasih.

Geram, HI pun meminta RA agar memutuskan kekasihnya dan berpacaran dengannya.

Dengan ancaman, jika tidak maka ia akan membunuh kekasih RA itu.

“Lalu saat itu pelaku juga paksa korban untuk memberikan HP nya, kalau tidak akan dilakukan tindak kekerasan. Karena takut, korban pun memberikan HP nya kepada pelaku,” sebut AKP Yusuf.

Dari kejadian itu, RA pun merasa trauma dan dihantui ancaman dari pelaku. Tak ingin berlarut-larut dalam ketakutan, ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samboja. Alhasil, HI pun tak berkutik saat ditangkap polisi.

“Barang bukti yang kami amankan celana loreng, tas loreng yang dipakai pelaku, serta HP korban merk Vivo Y02 warna biru,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, HI kini telah mendekam di balik jeruji besi dan disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal