VONIS.ID, SAMARINDA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarasi dan Pelaporan BMD, pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Agenda sosialisasi ini dibuka oleh Kurniawan, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Daerah.
"Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah tahun 2022 dan implementasi aplikasi E-BMD yang di laksanakan oleh BPKAD Kaltim," kata Kurniawan.
Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah milik Pemprov Kaltim oleh Kantor Wilayah BPN Kaltim.
"Merupakan salah satu tindaklanjut dalam rangka memenuhi data dukung MCP KPK RI terkait sertifikasi aset tanah. Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 17 sertipikat tanah," paparnya.