VONIS.ID - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, penyidik kembali memanggil dua orang saksi untuk Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, yakni Suhadi selaku Ketua Kamar pidana MA dan Prim Haryadi selaku Hakim Agung.
Sebagai informasi, Hasan Hasbi adalah seorang sekretaris MA yang kini sudah berstatus tersangka.
Selain itu, KPK juga sudah memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dalam kasus yang sama.
KPK menduga Windy turut mengelola aset milik Hasan Hasbi berupa properti di kawasan Jakarta Selatan yang tengah ditelisik oleh KPK lebih dalam.
Hasbi Hasan sendiri tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.