Minggu, 19 Mei 2024

Dua Pria di Berau Dibekuk Polisi Buntut Kebakaran Lahan Seluas 6 Hektare

Rabu, 6 September 2023 17:9

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo saat merilis dua pelaku kasus karhutla yang hanguskan lahan 6 hektare. (IST)

"AS memberikan satu botol solar berukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering," jelas Manopo.

Setelah api mulai membesar, AS dan Sl meninggalkan lahan tersebut dan singgah di rumah Ketua RT 3 untuk memberitahu bahwa mereka telah membakar lahan miliknya.

"Akibat dari pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku, sekitar 6 hektare lahan terbakar," ungkapnya.

Kedua pelaku dan barang bukti yang ada telah dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Polda Kaltara dan jajaran terus berupaya mengungkap kasus-kasus Karhutla serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan kebakaran lahan yang sering terjadi di Indonesia. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal