“Jadi barang ini dititipkan oleh seseorang bernama R yang merupakan WNA dari Tawau (Malaysia). Mereka dijanjikan upah sebesar 9.000 ringgit, atau setara Rp 30 juta,” imbuh polisi nomor satu di Nunukan itu.
Setelah keduanya diamankan, petugas lantas melakukan pengembangan. Yakni membawa kedua pelaku mengikuti perintah R yang meminta barang tersebut diantarkan ke Pare-pare Sulawesi Selatan.
Namun dalam upaya tersebut, R diduga telah mengetahui kalau kedua wanita sudah berada dalam genggaman petugas sehingga komunikasi pun terputus. Sehingga R pun kini ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO Polres Nunukan.
“Sekarang keduanya sudah kita lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana paling rendah enam tahun paling lama 20 tahun penjara.
(redaksi)