Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

3 Lahan Milik Johnny G Plate di NTT Disita Kejaksaan Agung

Kamis, 8 Juni 2023 15:19

Menkominfo Johnny G Plate (tengah pakai rompi) ditetapkan tersangka. (ist)

VONIS.ID - Kejaksaan Agung menelusuri aset Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. 

Kejagung menyita tiga aset tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate, Rabu (7/6/2023).

Adapun tiga tanah milik Johnny Plate disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny Plate.

Akibat kasus ini, kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 atau Rp 8 triliun, dari anggaran Rp 10 Triliun yang telah dikeluarkan pemerintah.

Berikut tujuh tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal