"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," ucap dia.
Diketahui, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kaltim.
Ismail Bolong langsung ditahan sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
(redaksi)