Kamis, 2 Mei 2024

Pariwara DPRD Samarinda

Aturan Kemenag Tentang Pengeras Suara Masjid, DPRD Samarinda Harapkan Evaluasi

Rabu, 23 Februari 2022 22:53

Ilustrasi gedung DPRD Samarinda yang merespon kebijakan Kemenag terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Penerbitan surat edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan pengeras suara masjid dan musala yang ditetapkan dalam SE Menag No SE 05 tahun 2022 diharapkan perlu dievaluasi.

Hal itu diutarakan Subandi Wakil Ketua DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menilai bahwa alasan Menag mengeluarkan kebijakan itu untuk kerukunan umat justru tidak tepat.

"Kalau pendapat saya dalam keberagaman toleransi antar umat beragama sebenarnya kita di Indonesia ini sudah teruji.

Di tempat-tempat mayoritas muslim tidak pernah ada masalah," kata Subandi.

Bahkan, lanjut Subandi, toleransi antar umat beragama di seluruh Indonesia saat ini sudah teruji mulai puluhan hingga ratusan tahun yang lalu.

Menurutnya tidak pernah ada timbul gesekan sosial di masyarakat, khususnya Samarinda, yang dipicu perihal pengeras suara masjid tersebut.

"Karena yang ada selama ini (suara pengeras masjid) itu sudah sangat dimaklumi oleh sodara-sodara kita yang lainnya.

Kalau kemudian harus dibatasi seperti itu yang gimana ya," tanya Subandi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal