Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Curi HP di Masjid untuk Main Judi Online, Pria di Tarakan Dibekuk Polisi

Rabu, 22 Februari 2023 13:3

DITANGKAP - YN dibekuk petugas kepolisian karena terbukti mencuri ponsel dari sebuah masjid untuk bermain judi online. (IST)

Mengetahui handphone dicuri, korban kemudian memeriksa CCTV masjid dan mendapati seseorang masuk kedalam kamarnya dan video tersebut di sahre ke media sosial serta melaporkannya ke kantor polisi.

“Berdasarkan CCTV kita kenali pelaku dan kita amankan di rumahnya pada Kamis (16/2/2023),” ungkapnya.

Kepada polisi YN mengaku datang ke masjid untuk menemui korban, namun karena melihat handphone korban tertinggal niat mencurinya kambuh lalu menggasaknya.

“Sebelum melakukan pencurian pelaku awalnya ingin bertemu dengan rekan korban namun saat pelaku melihat ada handphone yang diletakkan tanpa ada pemiliknya pelaku langsung mengambil dan menjualnya di media sosial Rp 150 ribu yang mana uang tersebut digunakan bermain judi online,” bebernya.

Atas perbuatannya YN di jerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal