Sabtu, 11 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri

Kamis, 10 Agustus 2023 16:8

BERI PENJELASAN - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diwawancara awak media di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu/ Foto: pikiran rakyat

VONIS.ID - Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat, pada Senin (5/9/2023).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. 

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal