Selasa, 30 April 2024

Nasional

Fakta Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Ada "Uang Capek" untuk Anggota Pokja

Jumat, 24 November 2023 10:1

ILUSTRASI - Ilustrasi BTS/ Foto: Kominfo

VONIS.ID - Sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo masih terus bergulir.

Kali ini, Jaksa menghadirkan Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, Darien.

Darien mengaku menerima 'uang capek' dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 150 juta.

Hal itu disampaikan Darien saat menjadi saksi kasus BTS dengan terdakwa Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Mulanya, Darien mengatakan eks Dirut Bakti Kominfo, Anang mencari Ketua Pokja untuk memberikan 'uang capek' terkait proyek BTS.

"Sekitar 2021 akhir, di bulan November atau Desember, saya pernah dipanggil oleh Pak Anang, saat itu kebetulan tidak ada Pak Mulawarman selaku Ketua Pokja, Ketua Pokjanya sedang tidak ada di kantor. Pak Anang nyari saya lalu kemudian saya ke ruangannya Pak Anang dan menanyakan 'Rien, ini ketuanya mana? Warman mana?' gitu, saya bilang, 'Wah Pak saya belum lihat, Pak' karena saat itu kan masih COVID. Jadi memang saat itu kalau nggak ada mungkin WFH atau gimana gitu," ucap Darien, dikutip dari detik.com.

Darien mengatakan Windi menghubunginya setelah dia bertemu dengan Anang. 

Dia mengatakan Windi menyerahkan bingkisan berisi uang sebesar Rp 500 juta di pom bensin daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Berikut ini isi tanya jawab antara jaksa dan saksi, selengkapnya:

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal