Kamis, 9 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Fakta Persidangan: Bukan Pelecehan Seksual, Tapi Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh di Magelang

Senin, 16 Januari 2023 17:54

PASANGKAN MASKER - Putri Candrawathi saat kenakan masker untuk Ferdy Sambo. Tampak dirinya memegang tas/ Foto: Antarafoto

Jaksa menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.

Hal memberatkan yakni Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal