Sabtu, 18 Mei 2024

Nasional

Firli Bahuri tak Bisa Mengelak, Mabes Polri Tinggal Umumkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Senin, 20 November 2023 10:44

FOTO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ist)

Ketua KPK itu sebelumnya telah diperiksa perdana di Bareskrim oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Firli disodorkan 15 pertanyaan. 

Menurut Ade, dalam kasus ini sudah ada 91 saksi dan delapan ahli yang dimintai keterangan. 

Ia menyebutkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara usai memerika Firli sebanyak dua kali. 

Selain itu, Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri dalam perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ade Safri Simanjuntak menyebut, dokumen itu disita pada periode 2019, 2020 2021 hingga 2022.

"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelas Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal