Minggu, 19 Mei 2024

Gugatan Nursobah di PN Samarinda, Agenda Sidang Masuk Putusan Sela Kamis Mendatang

Sabtu, 15 Oktober 2022 20:40

GEDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)/ Foto: VONIS.ID

“Dan itu (eksepsi kompetensi) nantinya yang wajib disikapi majelis hakim,” kata Rakhmat.

Kepada media ini, Rakhmat juga menyebut kalau dasar gugatan Nursobah yang menggunakan surat rekomendasi PAW dari DPP PKS bernomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, bukan menjadi permasalahan.

Meski sejatinya dalam aturan mekanisme, Nursobah harus lebih dulu melewati proses ketentuan mahkamah partai baru melanjutkan gugatan di PN Samarinda. Seperti halnya kasus Makmur HAPK yang digantikan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh internal Partai Golongan Karya (Golkar).

“Keadaan itu (dasar gugatan) juga kasuistis ya, kita tidak bisa mengatakan harus mengkuti sama seperti Pak Makmur kemarin. Karena itu sudah bersifat materil dan materil itu sekali lagi masuk dalam pertimbangan hakim. Kenapa demikian, karena semua perkara itu pada umumnya tidak ada yang semua sama, yang ada itu yang identik atau yang menyerupai kasus satu dan yang lainnya,” bebernya. 

Sebab semua keputusan hukum berada di tangan majelis hakim, Rakhmat pun memilih enggan berandai-andai. Khususnya terkait ending dari gugatan Nursobah yang saat ini masih terus berproses di PN Samarinda.

“Ya nanti kita lihat bareng bareng aja bagaimana putusannya sama-sama,” tandasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal