Jumat, 17 Mei 2024

Hotman Paris Kritik Keras Pengesahan KUHP Baru: Kasihan Rakyat, Batalkan!

Jumat, 9 Desember 2022 10:44

DUDUK - Pengacara Hotman Paris Hutapea/ IG @ hotmanparisofficial

Terpisah, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan pasal-pasal baru di KUHP bermasalah seperti yang disampaikan Hotman Paris.

"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang zinah dan kumpul kebo atau hidup bersama," ujar Habiburokhman dalam rekaman video.

Habiburokhman mengatakan pasal terkait kumpul kebo memang baru diatur dalam KUHP yang baru.

Namun, menurutnya, pengaturan tersebut merupakan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.

"Jadi kalau bicara masalah religiositas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," katanya.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan pasal terkait larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke delik aduan. Dia menyebut pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal