Jumat, 17 Mei 2024

Hukrim

Kedapatan Curi Ponsel, Mahasiswa di Tarakan Libur Semester di Kurungan Besi

Senin, 25 September 2023 18:3

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika saat merilis kasus pencurian yang dilakukan seorang mahasiswa. (IST)

Dari hasil penyelidikan, didapati ponsel korban sudah berada di penguasaan  seseorang yang berada di Kelurahan Karang Balik. 

Seletah penyelidikan berliku, singkatnya petugas berhasil mengamankan GA pada 20 September 2023 kemarin.

“Pelaku ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar. Dia ke Tarakan karena libur semester. Memang warga Tarakan dan masih semester 3,” tutupnya

Saat diamankan, GA mengaku kalau ponsel korban sudah dia jual seharga Rp 550 ribu. Uang hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk untuk nongkrong bersama teman-temannya. 

“Atas tindakannya GA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal