VONIS.ID - Buntut dari dicopotnya Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endar Priantoro timbulkan berbagai anggapan.
Salah satunya adalah dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng berpendapat bahwa pencopotan ini diduga juga berkaitan dengan kasus yang sempat hangat dibicarakan, yakni Formula E.
Endar tidak diperpanjang masa tugasnya lantaran berbeda pendapat mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Silang pendapat, ya. Informasi saya dengar, tidak cukup bukti, belum bisa naik penyelidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri," kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Sugeng mengatakan kasus Formule E sarat dengan kepentingan politik. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Dia berharap pencopotan Endar dari KPK bisa diselesaikan lewat proses hukum dan aturan yang berlaku.
"Formula E ini menyangkut seorang gubernur yang sudah selesai tugas dan akan ikut kontestasi presiden kalau menurut saya, menurut IPW, semua dikembalikan kepada penegakan hukum yang profesional adil," ujar Sugeng.
Untuk diketahui, Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan.
Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E.
Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Duduk Perkara
Nama Brigjen Pol Endar Priantoro mencuat dalam perkembangan posisi jabatannya di komisi anti rasuah, KPK.
Endar diketahui, diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Sebelumnya, Endar bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Tugas tersebut telah dia emban selama 3 tahun terhitung sejak April 2020.
KPK lalu buat keputusan untuk tidak memperpanjang tugas jenderal bintang satu itu karena alasan habis masa jabatan.
Akan tetapi, berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar sebagai Dirlidik KPK.
Status Endar di KPK pun kini disoal.
Lantas, bagaimana duduk perkaranya?