VONIS.ID - Kasus korupsi mantan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud beserta rekannya dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (24/3/2022).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui siaran tertulisnya.
Kata Ali Fikri, pelimpahan berkas perkara tersebut milik terdakwa Ahmad Zuhdi selaku pemberi suap ke mantan Bupati AGM.
"Jaksa Putra Iskandar (23/3/2022) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda," kata Ali Fikri dalam siaran tertulisnya.
Pelimpahan perkara itu sejatinya merupakan ranah dan kewenangan hukum Pengadilan Tipikor Samarinda sebab kasus korupsi yang dilakukan berada di wilayah hukum provinsi berjuluk Bumi Mulawarman.
"Dan untuk saat ini tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur" tambahnya.
Setelah melakukan pelimpahan berkas, tim Korps Adhyaksa masih menunggu penetapan dan penunjukkan Majelis Hakim serta hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.