Diceritakan saat keduanyq lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.
Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.
NA akhirnya melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.
Kasus aborsi ini kemudian terungkap di awali adanya laporan dari pihak rumah sakit, yang mencurigai NA telah melakukan aborsi.
Hingga pada Rabu sore (22/9/2021) sore, polisi datang ke kos NA dan menemukan janin bayi yang sudah membusuk didalam pot bunga. (tim redaksi)