VONIS.ID, SAMARINDA - Fenomena pinjaman online (Pinjol) yang terus menimbulkan konflik akhirnya mendapat perhatian serius oleh pemerintah.
Melalui Menteri Koordinator(Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD pada Rabu (20/10/2021) kemarin di Jakarta menegaskan pemerintah bakal beri ancaman sanksi pasal berlapis secara perdata atau pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Fenomena serupa pasalnya juga mendapat perhatian dari para legislatif di gedung DPRD Samarinda.
Kata Suparno, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi pemerintah terkait mampu bersinergi memberantas praktek rentenir online ini.
"Kasus ini (Pinjol) menunjukkan perlunya peran semua pihak agar mengantisipasi korban masyarakat," ucap Suparno, Kamis (21/10/2021).
Selain mendorong pihak terkait, Suparno pasalnya juga menekankan agar masyarakat khsusnya di Samarinda bisa lebih bijak untuk tidak termakan bujuk rayu pinjaman online.