Senin, 20 Mei 2024

Nursobah Gugat 10 Orang Diajukan di PN Samarinda, Termasuk Presiden PKS Ahmad Syaikhu

Selasa, 11 Oktober 2022 20:29

GEDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) dalam perkara perdata khusus Anggota DPRD Samarinda, Nursobah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus berlanjut hingga saat ini.

Namun demikian, gugatan Nursobah kepada 10 tergugat pasalnya diyakini akan kalah dan para pihak, khususnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan memenangkan proses peradilan karena keputusan mem-PAW telah dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme internal partai yang berlaku.

“Jadi info terakhir dari tim kuasa hukum kami sidang itu pada Kamis pekan lalu, hari ini kita belum tau (ada sidang lanjutan atau tidak) karena belum ada info (dari tim kuasa hukum). Sidang terakhir itu kalau tidak salah replik. Tapi kami sekarang ini kami masih terus meyakini kalau kami akan menang,” ucap Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, gugatan Nursobah itu diajukan ke PN Samarinda pada Selasa, 6 September 2022, dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. 

Dalam gugatannya, ada 10 pihak tergugat, yakni Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy, Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi, Sekretaris DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syahrani, Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa, Sekretaris DPD PKS Samarinda Ismail Latisi, ketua DPRD Samarinda, Komisi Pemilihan Umum, Gubernur Kaltim, dan Wali Kota Samarinda.

“Kami legowo dan siap menghadapinya sampai saat ini,” tegas Dimyati.

Ditanya lebih jauh untuk menghadapi gugatan Nursobah, Dimyati mengaku tidak ada persiapan khusus. Terlebih pihak internal kepartaian telah melakukan sejumlah mekanisme hingga diputuskannya PAW kepada anggota dewan rakyat dari fraksi PKS itu.

“Persiapan khusus tidak ada. Penegakan disiplin sudah kami lakukan aturan internal partai pun demikian. Ada pelanggaran etik partai dan sudah disidangkan dewan etik dan itu sudah dilakukan semua dan diberi kesempatan, tapi tidak digunakan. Dan itu bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Dimyati.

“Sekarang kita lihat ke depan dan kami liat ini dengan bukti yang kami punya, kalau ini adalah masalah internal yang didugat pak Nursobah dan digugat di internal kami untuk melepas keanggotaan beliau,” tambahnya. 

Lebih jauh diungkapkannya, kalau langkah yang dilakukan oleh Nursobah merupakan salah satu ruang hukum yang tersedia, karena menganggap tidak tuntas di ruang hukum internal partai.

“Jadi kita terima aja ini hak yang bersangkutan (Nursobah,Ted) untuk gugat di PN. Nanti sama-sama sama kita buktikan, apakah keputusan partai ini tidak memenuhi syarat atau tidak. Intinya DPD sudah menyiapkan seluruh berkas perkara hal-hal yang dibutuhkan,” terangnya.

Dimyati pun menjelaskan latar belakang dilakukannya PAW tersebut yakni berawal dari adanya laporan dari kader bahwa Nursobah beraktivitas di salah satu partai di Samarinda.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal