Minggu, 12 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Polri Tetap Lanjutkan Perkara Pencucian Uang

Rabu, 2 Agustus 2023 10:41

SUASANA - Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang kini menjadi sorotan banyak publik pembukaan dalam solat idul fitri. / Foto: Istimewa

VONIS.ID - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB, Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. 

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal