Jumat, 17 Mei 2024

Pasal Perzinahan di KUHP Baru: Pengusaha Hotel Menjerit, Australia Keluarkan Travel Warning

Jumat, 9 Desember 2022 11:11

AKSI - Pro dan kontra mewarnai pengesahan KUHP baru oleh DPR RI. Foto: Kompas.com

Begitu juga dengan negara lain, sehingga akan sulit membuktikan status pernikahan tanpa menanyakan buku nikah atau kartu keluarga.

"Ini impaknya akan ke mana-mana. Kita lihat nanti implementasinya," kata Maulana, dilansir dari CNBC Indonesia.

Di sisi lain, UU ini juga tak hanya mengatur hubungan seks di luar pernikahan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 411.

Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Mengutip draft final RUU KUHP versi 6 Desember 2022, UU ini menetapkan ancaman pidana penjara bagi orang yang melakukan kohabitasi alias kumpul kebo.

Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sesuai dengan prinsip pada UU ini, ancaman pidana tersebut hanya berlaku jika ada pengaduan.

Seperti ditetapkan dalam ayat (2) terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal