VONIS.ID - Pemberi suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM), terdakwa Ahmad Zuhdi akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda dengan putusan 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Perkara bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr telah dinyatakan selesai Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim, didampingi Heriyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota.
Terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, yang berperan sebagai pemberi suap kepada eks Bupati PPU, AGM dan beberapa pejabat lain, dinyatakan bersalah.
"Dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim membacakan amar putusannya.
Setelah dibacakan putusan dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memilih pikir-pikir. Sehingga masing-masing diberikan waktu satu pekan untuk dapat memutuskannya. Hal tersebut menandakan perkara ini walaupun telah selesai dan ditutup, tetapi belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan oleh JPU.