Minggu, 19 Mei 2024

Nasional

Perjalanan Kasus Firli Bahuri, Kini Nyatakan Mundur Sebagai Ketua KPK

Jumat, 22 Desember 2023 11:20

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (ist)

Dua hari setelah praperadilan Firli ditolak, Firli menyatakan mundur dari Ketua KPK. Firli mengatakan tidak bisa melanjutkan masa perpanjangan di KPK.

"Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Surat pengunduran Firli sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat dikirim pada 18 Desember 2023.

Dia pun menyampaikan permohonan maaf.

Dia minta maaf karena tidak menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua KPK.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," ujar Firli.

Flrli juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di KPK. Dia mengucapkan terima kasih atas segala dukungan kepadanya selama ini selama 4 tahun.

Firli mengatakan akan kembali ke masyarakat setelah mengundurkan diri dari Ketua KPK. Dia meminta diberi kesempatan untuk menjalin kehidupan sebagai rakyat biasa.

"Berikan kesempatan saya, anak-istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.

Terkait mundurnya Firli ini, Kemensetneg mengatakan permohonan mundur Firli sudah diterima. Permohonan itu saat ini sedang diproses.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," imbuhnya.

Ari mengatakan nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menetapkan Keppres perihal permohonan pengunduran diri Firli. (redaksi/detik)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal