Minggu, 19 Mei 2024

Hukum

Pria di Kota Bangun Dibekuk Polisi karena Raup Rp 3 Juta dari 4 Kota Amal

Jumat, 19 Januari 2024 17:19

MN yang diamankan petugas kepolisian setelah terbukti mencuri 4 kotak amal. (IST)

Panik dan bingung, pegawai klinik pun langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku MN yang melakukan pencurian.

"Mereka langsung melaporkan kejadian itu kepada kami," ungkapnya.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, tak membutuhkan waktu lama bagi petugas berhasil meringkus MN. 

Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal