Minggu, 5 Mei 2024

Berita Kaltim

Respon soal Polemik Pergantian Kepsek SMAN 10, Kadisdikbud Kaltim: Kan Sudah di SK Gubernur

Jumat, 12 Mei 2023 14:44

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kurniawan

“Silahkan ditanyakan ke Disdik atau BKD yang mengeluarkan SK, agar tidak jadi polemik,” singkatnya.

Diketahui pergantian pucuk pimpinan SMAN 10 Samarinda menjadi pelemik.

Disebutkan bahwa pemangku jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 yang baru tak memenuhi syarat pelantikan.

Dasar aturan itu termaktub dalam Permendikbudristek 40 tahun 2021. Dalam Bab II Persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagai satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat. Pasal 2 Ayat 1 poin c memiliki sertifikasi guru penggerak.

Selain itu dalam Bab II Persyaratan Pasal 2 Ayat 1 terdapat Poin A Hingga K. Dimana dalam persyaratan itu merupakan syarat bagi Calon Kepala Sekolah untuk menjabat menjadi Kepala Sekolah.

Dalam poin aturan itu, tenaga didik yang diangkat menjadi kepala sekolah setidaknya harus mengantongi sertifikasi guru penggerak. Sedangkan pelantikan Kepsek SMAN 10 yang baru disebut tidak memiliki sertifikat tersebut.

(Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal