Selasa, 30 April 2024

Kriminal Hari Ini

Ringkus 4 Pelaku Peredaran Narkoba, Polres Malinau Sita 273 Gram Sabu

Jumat, 26 Mei 2023 18:6

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya saat merilis kasus empat pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan total 273 gram. (IST)

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan.

Terlebih saat ZC mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Kota Tarakan berinisial U alias G.

Tak berselang lama, U pun diamankan petugas, barang buktinya berupa tiga poket sabu seberat 73 gram gram sabu-sabu.

“Dua hari berselang, jajaran Sareskoba kembali lagi mengamankan pelaku berinisial U terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Dari pelaku berinisial U diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat 73,74 gram sabu,” pungkasnya.

Kedua tersangka ZC dan U dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal