Jumat, 17 Mei 2024

Selundupkan Sabu 7 Kilogram dari Malaysia, Pasutri di Tarakan Dibekuk Polisi

Rabu, 6 September 2023 17:21

Kasus peredaran narkoba seberat 7 kilogram yang dilakukan pasutri dan dua pelaku lainnya. (IST)

"Jadi, sudah empat kali, dan diketahui bahwa MD memiliki peran sebagai pengendali. MD juga merupakan suruhan dari seorang pria bernama Mr. X, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Gian.

Lebih lanjut, Gian menjelaskan bahwa dalam transaksi sebelumnya, sabu pertama kali dikirim sebanyak 5 kilogram dengan bayaran Rp 50 juta. Kemudian, pengiriman kedua sebanyak 4 kilogram dengan bayaran Rp 40 juta, dan pengiriman ketiga sebanyak 8 kilogram dengan bayaran Rp 180 juta.

Sabu asal Malaysia ini rencananya akan diantarkan ke Parepare dengan imbalan sebesar Rp 175 juta.

"Mr. X telah mentransfer Rp 10 juta kepada MD sebagai biaya operasional. Jika pengiriman berhasil, sisa uang tersebut akan diberikan kepada mereka," lanjut Gian.

Keempat pelaku dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman minimal adalah penjara selama 5 tahun, dengan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal