Selasa, 7 Mei 2024

Sidang Gugatan Nursobah Dipastikan Terus Berlanjut

Rabu, 26 Oktober 2022 15:58

GEDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Usai sempat tertunda, putusan sela sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah selaku Anggota DPRD Samarinda akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (24/10/2022).

Pada bacaan putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, Rida Nur Karima, dan Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim Anggota itu, sidang gugatan Nursobah dipastikan akan terus berlanjut.

Dalam amar putusan sela majelis hakim, diketahui para pihak tergugat sempat mengajukan eksepsi dengan dua poin yaitu mengabulkan eksepsi pihak tergugat menyatakan gugatan pihak penggugat untuk tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Namun eksepsi para tergugat ditolak untuk seluruhnya, dan majelis hakim menyatakan bahwa PN Samarinda berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perkara tersebut PAW Nursobah yang diajukan sejak awal September kemarin.

Selain menegaskan kelanjutan sidang perkara gugatan tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan para pihak untuk mengajukan alat bukti dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. 

“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Samarinda,” ucap Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo dalam amar putusan yang disampaikan Senin (24/10/2022).

Untuk diketahui, pertimbangan putusan sela juga berdasarkan eksepsi pihak tergugat yang tidak menyertakan alat bukti yang menyatakan bahwa masalah PAW Nurosbah sebagai Anggota DPRD Saamrinda telah dibawa atau diselesaikan pada jenjang Mahkamah Partai Politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, Kuasa Hukum Nursobah, Agus S yang turut dikonfirmasi membenarkan putusan sela majelis hakim yang menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat dan akan terus melanjutkan persidangan. 

“Betul, dalam putusan sela eksepsi para tergugat ditolak. Jadi jadwal sidang tetap dilanjut,” singkat Agus.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal