Sabtu, 18 Mei 2024

Nasional

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Connie ke Bareskrim Polri, Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 14 Februari 2024 10:16

KOLASE - Connie Rahakundini (Kiri) dan Rosan Roeslani (Kanan)./ Foto: Istimewa

Otto mengatakan, Rosan perlu membela diri, mengingat posisinya sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran. 

Pihaknya khawatir pernyataan Connie bisa menggerus suara Prabowo-Gibran. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. 

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. 

Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. 

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ucap Kabid Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal