Selain itu, Kapolri mengungkapkan barang bukti yang disita bernilai hingga Rp11,02 triliun.
"Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2022 adalah sebanyak Rp11 triliun," klaimnya.
Barang bukti narkoba itu terdiri dari 6,6 ton sabu dengan nilai Rp 9,4 triliun; 416.100 batang pohon ganja dengan harga Rp 748 miliar; dan 1 juta butir pil ekstasi bernilai Rp 492 miliar.
Tak hanya itu, ada pula ganja seberat 78,2 ton dengan nilai mencapai Rp 140,7 miliar.
(redaksi)