VONIS.ID - Kasus kejahatan tambang ilegal terus menjadi sorotan serius bagi Korps Bhayangkara. Tak terkecuali di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Teranyar, jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus kejahatan alam itu dengan mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai pemodal dan penambang batu bara ilegal di Desa Muang Dalam, RT 47, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada pekan kemarin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pemodal tambang batu bara ilegal itu bernama Jumain Saputro yang merupakan mantan ketua RT 47. Sedangkan yang bertugas melakukan pengerukan yakni Ismail.
Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Ismail lebih dulu ditangkap di lokasi penambangan, sedangkan Jumain dibekuk di Bandara Sultan Aji Muhammada Sulaiman Sepinggan Balikpapan, pada Minggu (20/11/2022) lalu.
"Jadi ada dua orang yang kita amankan, si pemodal mantan ketua RT setempat (RT 47)," ucap Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Senin (28/11/2022).
Lanjut diungkapkannya, bahwa kasus tersebut terungkap dari adanya penangkapan 8 orang yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda atas penambangan di Desa Muang Dalam, sehari sebelumnya.